SemuaBeritaPedia, Para pengendara yang telah melanggar lalu lintas dan terkena tilang kini dapat membayar dendanya secara online, setelah polisi meluncurkan E-Tilang atau E-Fine, pada hari Jumat (16/12).
Menurut Unit Lalu Lintas Kepolisian Jakarta, platform seperti ini adalah solusi untuk reformasi hukum dan transparansi dalam institusi penegak hukum.
"Hari ini kami telah meluncurkan E-Tilang bersama dengan E-Samsat dan layanan SIM secara online di kantor lalu lintas Daan Mogot, Jakarta Barat," kata Kombes Budiyanto, Kepala Pengembangan dan Penegakan Hukum.
Dia juga menambahkan bahwa platform seperti ini akan dapat mempercepat proses pembayaran dengan menyederhanakan dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu.
Artikel terkait:
Mereka dapat langsung melakukannya melalui ATM Bank Rakyat Indonesia ataupun fasilitas perbankan online tanpa harus pergi ke pengadilan.
Jika denda lebih kecil dari jumlah uang yang telah di setorkan, penerima pembayaran dapat meminta pengembalian dana melalui bank.
poker terbaik: angelpoker.com |
0 comments:
Post a Comment